16 April 2011

Buku Harianku



Buku Harian Jacket
Gerakan jemari yang terdukung oleh hati yang ingin merubah kehidupan monoton yang penuh tai asu dan was was.

Usaha Rekonstruksi kehidupan
Aku awali judul tulisanku ini dengan nama jacket, bukan merupakan bentuk legitimasiku atas laqob yang diberikan teman-temanku kepadaku. Aku gunakan nama itu karena pengakuan terpaksaku karena memang ternyata sebuah kebaikan yang dianut minoritas akan sangat sulit diperjuangkan jika berhadapan dengan kebiasaan mayoritas. Selain itu juga sebagai ungkapan bahwa keburukan walau dia dalam keadaan minoritas akan dengan cepat menggrogoti kebaikan walaupun dianut mayoritas. Aku tak pernah menyatakan aku setuju dengan laqob itu namun karena mayoritas temanku sepakat akhirnya kemauanku yang minoritas tidak pernah terdengar. Ya sudahlah apa boleh buat. Tapi aku tidak berhenti dalam kepasrahan langkah siasat masih mampu kulakukan yaitu karena nama itu terkadang bertujuan sekunder untuk do’a, maka aku lakukan siasat untuk tetap menjadikan laqob jakcket yang diberikan teman-temanku bermakna positif. Jakcet adalah sebuah pelindung ketika orang kedinginan dengan itu aku berharap aku juga bisa menjadi pelindung bagi orang yang membutuhkan perlindunganku, walaupun setelah pemakai jaket terbebas dari kedinginan ia akan menelantarkannya. Ya ikhlas sesuatu yang aku sudah paham teorinya, namun ternyata prakteknya masih belum total, maka dalam laqobku kusisipkan do’a semoga aku dianugrahi kemampuan menjadi manusia ikhlas.

Aku menggerakkan jemariku di keyboard laptop temanku ini bertujuan agar aku bisa mengabadikan sesuatu yang aku alami dengan harapan bisa membantuku dalam memahami kehidupan yang memang perlu benar-benar dipahami agar dapat mengarunginya dengan perfect.

Sudah agak lama aku paham bahwa keadilan itu bukan berarti membagi semua materi dengan sama rata, Namun keadilan itu terdapat dalam hikmah pemberian. Contoh jika seorang ayah mempunyai 2 orang anak yaitu si A dan si B, Si A bersekolah di perguruan tinggi sedangkan si B bersekolah di SMP, Si Ayah bisa dikatakan adil dalam pemberian uang saku kalau memang mempertimbangkan kebutuhan kedua anaknya, yaitu dengan memberikan uang saku kepada si A dengan nominal yang lebih banyak daripada yang diberikan kepada si B. Justru merupakan ketidakadilan jika si Ayah menyamakan besar nominal uang saku yang diberikan kepada kedua anaknya. Seperti itulah pemahamanku tentang keadilan dan sementara ini belum kutemukan pemahaman tentang keadilan yang lebih bisa dipertanggung jawabkan. Sebelumnya aku pernah bertanya-tanya jika memang Sang Pencipta Dunia ini adil, kenapa Dia menciptakanku dengan keadaan yang dalam penglihatanku penuh kekurangan. Tapi setelah aku menemukan konsep keadilan itu, aku menjadi paham dan justru semakin kagum dengan keadilan Sang Maha Adil. Dengan kekaguman itu akhirnya menuntunku untuk merasakan nikmatnya bersyukur.

Aku lanjutkan tulisanku ini, pada tanggal 10 Januri 2011 bertepatan dengan hari senin. Sebuah hari yang menjadi mulia karena telah lahir pada hari itu orang paling mulia yang pernah ada di dunia fana ini. setelah vacum beberapa hari dalam menulis aku ingin melanjutkan tulisanku dengan seadanya. sebenarnya kevacuman dalam menulis telah melanggar peraturan yang dibuat oleh rencanaku sendiri yaitu harus membubuhkan tulisan setiap hari dengan kuantitas yang tak aku beri batasan. Memang seperti itulah aku belum pernah bisa konsisten dengan keinginanku sendiri. Aku belum mampu loyal mewujudkan keinginanku yang sebenarnya cukup mulia menurutku tentunya. Dalam kevacumanku salah satu penyebabnya adalah situasi dan kondisi beberapa hari sebelum ini terlalu memeras intelek dan intuisiku yang akhirnya membuatku mengalami frustasi ringan. Walaupun frustasi yang ku alami ringan, namun itu  sudah cukup membuatku tersengat, sengatan yang hanya bisa kulepaskan bila aku mau segera memutuskan persidangan pikiran, perasaan serta keadaanku sekarang. Hari ini yang terlintas dalam isi kepalaku adalah bagaimana aku bisa terlepas dari jeratan hutang-hutangku, baik itu hutang vertikalku ataupun hutang horisontalku.

Makalah Murji'ah dan Sekte-sektenya



KATA   PENGANTAR
 Segala puja dan puji kami haturkan kehadirat Pencipta dan Pemilik alam semesta Allah SWT. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada manusia paling sempurna Nabi Muhammad SAW., para sahabat dan seluruh umatnya.
Berkat pertolongan Allah kami mampu menyelesaikan penyusunan makalah tentang Murji’ah dan Sekte – sektenya, yang kami susun untuk memenuhi tugas pada Mata Kuliah Ilmu Kalam. Kami harapkan makalah ini bisa membantu teman – teman untuk mengenal salah satu golongan yang bernama Murji’ah. Dan dapat menggugah teman – teman untuk mendalaminya lebih jauh.
Kami penyusun makalah ini menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan di sana sini. Oleh karena itu kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan demi perbaikan penyusunan makalah yang akan datang.


Penyusun
 

                                                                                                          







DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR…………………………………………………………….  1
DAFTAR ISI………………………………………………………………………  2
JUDUL…………………………………………………………………………….  3
A.    Latar Belakang…………………………………………………………….   3
B.     Masalah yang akan Dibahas……………………………………………...     3
C.     Tujuan Pembahasan……………………………………………………….   3
D.    Aliran Murji`ah……………………………………………………………   3
E.     Kemunculan Aliran Murji’ah……………………………………………..    4
F.      Doktrin – doktrin Murji`ah………………………………………………..   4         
G.    Sekte – sekte Murji`ah…………………………………………………….   5
H.    Kesimpulan………………………………………………………………     7         
I.       Saran – saran ………………………………………………………………7









MURJI’AH DAN SEKTE – SEKTENYA
A.    Latar Belakang
Sudah kita ketahui bahwa dalam Islam banyak sekali aliran – aliran dan di antaranya adalah Murji’ah. Aliran ini adalah satu di antara aliran – aliran yang muncul ketika terjadi konflik antara Ali dan Muawiyah.  Supaya kita lebih tahu tentang aliran Murji’ah, maka dirasa perlu bagi kita membahas tentang aliran Murji’ah.

B.     Masalah yang dibahas
1.      Apakah yang dimaksud dengan aliran Murji’ah?
2.      Apa sebab munculnya aliran Murji’ah?
3.      Apa saja doktrin – doktrin aliran Murji’ah?
4.      Apa saja sekte – sekte aliran Murji’ah?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Mengetahui aliran Murji’ah.
2.      Mengetahui sebab munculnya aliran Murji’ah.
3.      Mengetahui doktrin – doktrin aliran Murji’ah.
4.      Mengetahui sekte – sekte aliran Murji’ah.

D.    ALIRAN MURJI`AH
Murji’ah berasal dari kata irja atau arja`a yang mempunyai makna penangguhan atau penundaan[1]. Kata arja’a juga mengandung arti memberi harapan ( I’tho` Al Roja`) dan mengakhirkan (Al Ta`khir). Oleh karena itu Murji’ah berarti orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yakni Ali dan Mu’awiyah serta pasukannya masing – masing ke hari kiamat kelak. Selain itu juga berarti orang yang mengakhirkan amal dari pada iman[2], maksudnya menganggap iman lebih penting dari pada amal.

E.     Kemunculan Aliran Murji’ah
Ada beberapa teori yang berkembang mengenai asal – usul kemunculan Murji’ah. Teori pertama mengatakan bahwa gagasan irja` atau arja dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik. Murji’ah baik sebagai kelompok politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersamaan dengan kemunculan Syi’ah dan Khawarij. Kelompok ini merupakan musuh berat Khawarij.[3]
Teori lain menceritakan bahwa ketika terjadi perseteruan antara Ali dan Muawiyah, dilakukan tahkim ( arbitrase ) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Muawiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu yang pro dan yang kontra. Kelompok yang kontra akhirnya menyatakan keluar dari Ali, yakni kubu Khawarij. Mereka memandang bahwa tahkim bertentangan dengan Al Qur’an, dalam pengertian tidak bertahkim berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa melakukan tahkim itu dosa besar, dan pelakunya dapat dihukumi kafir sama seperti perbuatan dosa besar lain seperti zina, membunuh tanpa alasan yang benar. Pendapat ini ditentang sekelompok sahabat yang kemudian disebut Murji`ah. Murji`ah mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap mukmin tidak kafir sementara dosanya diserahkan kepada Allah, apakah Dia akan mengampuninya atau tidak.[4]


F.     Doktrin – doktrin Murji`ah
Ajaran Murji’ah pada dasarnya bersumber pada gagasan atau doktrin irja` atau arja`a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun persoalan teologis. Di bidang Politik, doktrin irja` diimplementasikan dengan sikap politik netral atau nonblok, yang hampir selalu diekspresikan dengan sikap diam. Itulah sebabnya kelompok Murji`ah dikenal sebagai the queietists (kelompok bungkam). Sikap ini akhirnya berimplikasi begitu jauh sehingga membuat Murji`ah selalu diam dalam persoalan politik.
Adapun dibidang teologi, doktrin irja` dikembangkan Murji`ah ketika menanggapi persoalan – persoalan teologis yang muncul pada saat itu. Pada perkembangan berikutnya, persoalan – persoalan yang ditanggapinya menjadi semakin kompleks sehingga mencangkup iman, kufur, dosa besar dan ringan, tauhid, tafsir Al Qur’an, eksatologi, pengampunan atas dosa besar, kemaksuman Nabi, hukuman atas dosa, ada yang kafir dikalangan generasi awal Islam, hakikat Al Qur’an, nama dan sifat Allah serta ketentuanNya.[5]
Dalam doktrin – doktrinnya Murji`ah memiliki empat ajaran pokok : 
1.      Menunda hukuman atas Ali, Muawiyah, Amr bin Ash, dan Abu Musa Al Asy`ary yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
2.      Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
3.      Meletakkan (pentingnya) iman dari pada amal.
4.      Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.[6]



G.    Sekte – sekte Murji`ah
Secara garis besar Murji`ah diklasifikasikan menjadi dua sekte. Yaitu sekte yang moderat dan sekte yang ekstrim. Murji`ah moderat berpendirian bahwa orang yang melakukan dosa besar tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula kekal dalam neraka. Mereka akan disiksa sebesar dosanya dan bisa juga diampuni oleh Allah sehingga tidak masuk neraka sama sekali. Iman adalah pengetahuan tentang Tuhan dan Rasul – RasulNya serta apa saja yang datang darinya secara keseluruhan namun dalam garis besar. Iman dalam hal ini tidak bertambah dan tidak pula berkurang. Tak ada perbedaan manusia dalam hal ini. Penggagas pendirian ini adalah Al Hasan Bin Muhammad Bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa ahli hadits.[7]
Sedangkan yang termasuk kelompok Murji`ah Ekstrim adalah sebagai berikut :
1.      Jahmiyah, kelompok Jahm Bin Shafwan dan para pengikutnya, berpandangan bahwa orang yang percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan, tidaklah menjadi kafir karena iman dan kufuran itu bertempat di hati bukan pada bagian lain dalam tubuh manusia.
2.      Shalihiyah, Kelompok Abu Hasan Al Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Tuhan, sedangkan kufur adalah tidak tahu Tuhan. Shalat bukan merupakan ibadah kepada Allah. Yang disebut ibadah adalah iman kepadaNya dalam arti mengetahui Tuhan. Begitu pula zakat, puasa dan haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar menggambarkan kepatuhan.
3.      Yunusiyah dan Ubaidiyah melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa – dosa dan perbuatan – perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang yang bersangkutan. Dalam hal ini Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat banyak atau sedikit, tidak merusak iman seseorang sebagai musyrik.
4.      Ghasaniyah menyebutkan bahwa jika seseorang mengatakan, “ Saya tahu Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan adalah kambing ini,” maka orang tersebut tetap mukmin bukan kafir. Begitu pula yang mengatakan,” Saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah Ka’bah di India atau tempat lain.[8]

H.    Kesimpulan
Bedasarkan uraian di atas, dapat kami simpulkan beberapa kesimpulan antara lain :
1.      Aliran Murji’ah adalah salah satu Aliran yang yang menentang Aliran Khawarij tentang status kafir bagi pelaku dosa besar.
2.      Penyebab kemunculan Aliran Murji’ah adalah persoalan politik
3.      Terdapat banyak pendapat dan teori tentang pengklasifikasian sekte – sekte aliran Murji’ah.

I.       Saran – saran
a.       Kami menghimbau kepada teman – teman seperjuangan untuk mencari lebih luas tentang aliran Murji’ah yang belum bisa kami bahas pada makalah kami ini.
b.      Kami mengharap kepada teman – teman untuk lebih kompak dalam mengerjakan tugas sehingga dapat mendapat manfaat dari adanya pembuatan tugas dengan  utuh dan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Demikian sajian makalah ini mudah – mudahan apa yang kami uraikan pada makalah ini bisa memberi manfaat bagi kami dan yang mengkaji makalah ini.
Dalam pembuatan makalah ini pasti masih banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan pada penulisan karya ilmiah mendatang.




Daftar Pustaka
Nasution Harun, Teologi Islam Aliran – Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, UI Press, Jakarta, cet 5, 1986
Rozak Abdul  dan Anwar  Rosihon, Ilmu Kalam, CV Pustaka Setia, Bandung, 2006, Cet II,
Ali Atabik dan Muhdlor Ahmad Zuhdi, Kamus Al Ashri, Multi Karya Grafika, Krapyak, 1998,
Muhammad Abi Al fath, Milal Wa Al Nihal, Dar Al Fikr, Beirut, 2005,














                                                                                                                                                                                                         



[1] Atabik Ali dan Ahmad Zuhdi Muhdlor, Kamus Al Ashri, Multi Karya Grafika, Krapyak, 1998, hal 76
[2] Abi Al fath Muhammad Abd Al Karim, Milal Wa Al Nihal, Dar Al Fikr, Beirut, 2005, hal 112
[3] Dr. Abdul Rozak, M.Ag. dan Dr. Rosihon Anwar, M.Ag., Ilmu Kalam, CV Pustaka Setia, Bandung, 2006, Cet II, hal 56
[4] Ibid, hal. 57
[5] Ibid, hal. 39
[6] Harun Nasution, Teologi Islam Aliran – Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, UI Press, Jakarta, cet 5, 1986, hal 22 – 23
[7] Ibid
[8] Ibid, hal. 26 - 27

Makalah Sirah Nabawiyah



RESUME

Perlunya Mempelajari Sirah Nabawiyah

Mata kuliah : Tarikh Islam

Dosen Pengampu :

H. FAUZAN ARIF, S.H.I











Dirangkai oleh :

Hamzanul Firdaus & Izzudin Rifqi







AL JAMI’AH LI ULUM AL QUR’AN WA AL TAFSIR
TARBIYATUT THOLABAH
Kranji Paciran Lamongan
1432 H
Perlunya Mempelajari Sirah Nabawiyah
A.    Kata Pengantar
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin! Segala puja dan puji kami haturkan keharibaan Sang Raja Diraja, Tuhan Semesta Alam yang telah memutar waktu dan mempergilirkan siang dan malan, hanya dengan pertolongan-Nya kami mampu menyuguhkan resume ini.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepangkuan Sang Pembawa Petunjuk, Manusia paling sempurna yang pernah ada. Semoga kita tercatat sebagai umatnya dan mendapat syafa’atnya kelak dihari kiamat.
Dengan resume ini kami akan mengajak pembaca untuk mengetahui dan memahami tentang “perlunya mempelajari riwayat hidup Nabi Muhammad s.a.w. dalam mempelajari sejarah islam”, yang nantinya diharapkan mampu menjadi motivasi untuk benar-benar memahami riwayat hidup Nabi Muhammad s.a.w dan mampu menjadi penunjuk arah dalam membaca sejarah. Selamat Membaca!
B.     Urgensi Sejarah Islam
Sejarah Islam adalah kumpulan kisah yang merekam fase kehidupan Islam di masa lalu. Dengan belajar dan memahami sejarah Islam, mengantar kita ke pribadi yang lebih arif dalam memandang sesuatu, membuat kita dapat lebih mendalam, mengenali diri. Semua itu karena sejarah Islam penuh dengan hikmah yang tersurat maupun tersirat. Sejarah merupakan sebuah data dahsyat yang dapat digunakan untuk rekayasa masa kini dan masa depan, sehingga tidak akan terjadi kesalahan kedua pada celah yang sama atau  tidak harus memulai segala sesuatunya dari awal.
Sifatnya yang tetap, pasti, objektif dan tepat  itulah yang memungkinkan kita untuk mempelajari, menganalisa serta mengkajinya. Ia juga bersifat netral, membuat dapat dipelajari oleh siapa saja, akan tetapi orang mukmin lebih berhak untuk memperolehnya. Sebab itulah, mengapa Alquran banyak sekali mendorong kaum mukminin untuk melakukan pengamatan terhadap segala yang terjadi di alam semesta.
Kita tidak boleh melupakan sejarah. Sebab, orang besar mengukir prestasi besarnya diatas pahatan sejarah besar masa lalunya dan hanyalah orang kerdil yang melupakan sejarahnya hingga terhempas dalam kekerdilan dan kehinaannya.
Alquran menegaskan bahwa dalam sejarah terkandung sumber inspirasi dan motivasi. Ia adalah medium yang mengalirkan energi-energi ketangguhan diri dan kesabaran jiwa dalam menghadapi setiap gejolak kehidupan, firman Allah SWT:
Dan semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu, dan dalam kisah ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.”
C.    Urgensi dan Tujuan Memahami Sirah Nabawiyah
Dalam konteks memahami Islam, sejarah Islam adalah merupakan sesuatu yang sangat penting dipelajari. Apa lagi mempelajari sejarah Rasulullah s.a.w. yang dalam istilah khususnya disebut sebagai sirah nabawiyyah. Dengan mempelajari sirah, kita dapat mengetahui bagaimana cara dan bentuk nabi dalam menyampaikn syari'at Islam. Melalui sirah, seseorang pendidik akan dapat mengetahui cara dan kaedah terbaik yang ditunjukkan oleh Rasulullah s.a.w., seorang jendral tentara dapat mengetahui etika peperangan, layanan yang diberi oleh baginda terhadap orang tawanan dan pesan-pesan Rasulullah kepada panglima perang. Pendek kata, semua golongan masyarakat dari petani hingga ketua negarapun perlu mempelajari sirah untuk meningkatkan lagi personaliti dan prestasi pekerjaan mereka masing-masing.
Dr. Said Ramadhan al-Buti menegaskan bahwa tujuan memahami sirah ialah agar setiap orang muslim memperoleh gambaran sebenarnya tentang hakikat agama Islam secara paripurna yang tercermin dalam kehidupan Nabi Muhammad s.a.w. sesudah ia difahami secara konsepsional sebagai prinsip, kaedah dan hukum.[1] Sirah Nabawiyah merupakan upaya aplikatif yang bertujuan untuk memperjelas hakikat Islam secara utuh dalam keteladanannya yang tertinggi, Muhammad s.a.w.
Di antara hal terpenting yang menjadikan sirah Rasulullah s.a.w. cukup memenuhi semua sasaran ini adalah bahwa seluruh kehidupan beliau mencakup seluruh aspek sosial dan kemanusiaan yang ada pada manusia, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat yang aktif. 
Kehidupan Rasulullah s.a.w. memberikan kepada kita contoh-contoh yang baik, baik sebagai pemuda Islam yang lurus perilakunya serta tepercaya di antara kaum dan juga kerabatnya maupun sebagai da’i kepada Allah dengan hikmah dan nasihat yang baik, yang mengerahkan segala kemampuan untuk menyampaikan risalahnya. Juga sebagai kepala negara yang mengatur segala urusan dengan cerdas dan bijaksana, sebagai suami teladan dan seorang ayah yang penuh kasih sayang, sebagai panglima perang yang mahir, sebagai negarawan yang pandai dan jujur, dan sebagai muslim secara keseluruhan (kaffah) yang dapat melakukan secara imbang antara kewajiban beribadah kepada Allah dan bergaul dengan keluarga dan sahabatnya dengan baik.[2]
Jika anda seorang pembuka kota negara, ambillah pengajaran yang dilakukan oleh Rasulullah selepas kemenangan di Badar, Hunain dan pembukaan Mekah dan jika anda mengalami kegagalan ambillah pengajaran perang Uhud yang mana baginda berada di antara sahabatnya yang telah syahid dan mengalami kecederaan. Jika anda seorang guru lihatlah pengajaran yang dilakukan oleh Rasulullah di Suffat dalam masjid nabawi dan jika anda seorang pelajar maka gambarkanlah anda berada di antara Jibril yang menyampaikan wahyu kepada nabi. Jika anda sebagai hakim, ikutilah penyelesaian Rasulullah s.a.w dalam meletakkan hajarul Aswad. Ada seseorang menyebutkan bahwa sejarah timbulnya Nabi Muhammad s.a.w. di dunia adalah merupakan peristiwa yang paling penting dalam sejarah keagamaan dan kehidupan manusia. Kedatangan nabi membawa kebenaran dari ilahi robi dan juga contoh kesempurnaan kehidupan mengikuti kehendak Ilahi merupakan bimbingan yang tidak ternilai harganya untuk manusia sejagat dan membawa rahmat ke seluruh alam ini.
D.    Sumber Rujukan Sirah Nabawiyah
Karena kedudukan Beliau yang begitu tinggi dan sempurna, serta karena pengaruhnya yang besar terhadap kehidupan manusia, dengan didukung semangat keagamaan dan rohaniyyah, maka umat Islam dalam masa awal Islam mencurahkan waktu, tenaga dan kemampuan mereka untuk mempelajari serta meneliti ilmu berkenaan dengan kehidupan dan pengajaran (sirah) nabi s.a.w. Ramai ahli sejarah dan pengarang-pengarang riwayat hidupnya dan juga riwayat hidup para sahabat r.a. Secara umum sumber dan rujukan sirah ada tiga yaitu:
a.      al-Quran
Yang merupakan rujukan utama untuk memahami sifat-sifat umum Rasulullah s.a.w. dan mengenal tahap-tahap umum dari sirah yang mulia ini. Al-Quran mengunakan dua pendekatan dalam mengemukakan sirah nabawiyyah, yaitu dengan mengemukakan sebagian kejadian dari kehidupan dan sirahnya seperti ayat-ayat yang menjelaskan tentang perang badar, perang uhud serta ayat-ayat yang mengisahkan perkawinan dengan Zainab binti Jahsyi. Kedua mengomentari peristiwa-peristiwa yang terjadi untuk menjawab masalah-masalah yang timbul, mengungkapkan masalah yang belum jelas atau nasihat yang terkandung di dalamnya. Semua itu berkaitan dengan salah satu aspek dari sirahnya. Tetapi perbicaraan al-Quran tentang semua itu disampaikan secara umum dan terputus-putus serta penyajian secara global. Demikianlah cara al-Quran dalam menyampaikan setiap kisah tentang para nabi dan umat-umat terdahulu.
b.      Hadits
Yang terkandung dalam kitab-kitab hadis yang muktabar walaupun pada permulaannya belum tersusun secara urutan dan sistematik karena  kebanyakan ulama’ hadis menyusun kitab mereka berdasarkan bab-bab fiqh.
c.       Kitab-kitab sirah.
Buku rujukan terbaik dalam kategori ini antara lain ialah buku Asas fi Sunnah  oleh Said Hawa yang mana beliau telah menyusun hadis-hadis dan membaagi mengikuti urutan masa hayat Rasulullah dari kitab-kitab hadis yang muktabar. Sumber ketiga ialah kitab-kitab sirah yang ditulis oleh pengkaji sirah nabi seperti Ibnu Hisham yang terkenal dengan kitab Sirah Ibn Hisham. Dalam kategori ini, terdapat kitab yang hanya membicarakan tentang peperangan yang disertai oleh Rasulullah seperti kitab Maghazi Urwah bin Zubir, kitab yang hanya membicarakan tentang mukjizat nabi seperti Dala’il al-Nubuwwah oleh Ibn Qutaibah, Dan juga kitab populer milik Dr. Sauqi Abu Khalil yaitu Atlas Siroh Nabawiyyah, kitab ini sangat unik dikarnakan membahas sirah nabawiyyah dengan di sertai struktur nasab Nabi Muhammad s.a.w dan foto-foto tempat bersejarah yg pernah menjadi persinggahan Nabi Muhammad s.a.w, kitab yang hanya membicarakan akhlak Nabi seperti Kitab al-Syama’il oleh al-Munziri.
E.     Penutup
Demikian resume ini, semoga apa yang kami rangkai pada resume ini bisa memberi manfaat bagi kami dan pembaca. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan pada penulisan resume mendatang. Wallahuu A’lam bi al showaab.

Makalah



Makalah ini saya susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Mu'amalah.
Saya posting makalah ini agar dapat bermanfaat bagi yang membutuhkannya. Bagi yang menginginkan silahkan di copy
al-Rahn Wa al-Qardl
Kata Pengantar
Alhamdulillah segala puja dan puji saya haturkan kepada Sang Maha Mengetahui yang telah menyingkirakan kerikil – kerikil penghambat dalam pembuatan makalah ini.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Makhluq Paling Sempurna, Nabi Muhammad SAW yang selalu kita harap syafa’atnya kelak di hari kiamat.
Tulisan  yang ada di hadapan saudara ini adalah makalah yang membahas tentang al Rahn dan al Qardl.  Merupakan makalah yang saya susun sebagai bentuk pemenuhan tugas pada mata kuliah fiqih mu’amalah. Dalam pembuatan makalah ini sempat bingung dan nyaris tidak dapat menyelesaikan makalan ini yang disebabkan dua masalah vital yaitu kurangnya persiapan dan materi al Rahn dan al Qardl yang begitu luas. Namun berkat pertolongan Allah Sang Maha Pemberi pertolongan dan karena didorong keinginan memenuhi tuntutan akhirnya
Saya dapat menyelesaikan makalah ini walaupun dengan hasil akhir yang bisa dibilang pas – pasan.
Harapan saya semoga makalah ini bisa memberi manfaat bagi saya sendiri dan juga seluruh pembaca makalah ini. Dan saya meminta kepada seluruh pihak untuk berkenan mengahadiahkan kritik dan saran bagi saya agar dapat menjadi alat perbaikan sehingga dapat menuliskan makalah yang lebih baik di masa mendatang.

                                                                                    Penyusun, 17 Oktober 2010
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Allah S.W.T telah menjadikan manusia sebagai makhluq social, sehingga manusia saling membutuhkan antar sesama. Disebabkan itu akhirnya terciptalah aktifitas saling tolong menolong, tukar menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing – masing. Saling meminjam juga merupakan salah satu dari beberapa aktifitas yang dilakukan manusia demi memenuhi kebutuhan. Maka, agar aktifitas saling meminjami sebagai pemenuhan kebutuhan manusia tidak melewati batasan – batasan yang ditentukan Sang Syari’ perlu kiranya diadakan pembahasan mengenai Rahn dan Qardl.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Rahn?
2.      Apa rukun Rahn?
3.      Apa pengertian Qardl?
4.      Apa rukun Qardl?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Mengetahui pengertian Rahn.
2.      Mengetahui rukun Rahn.
3.      Mengetahui pengertian Qardl.
4.      Mengetahui rukun Qardl.


BAB II
PEMBAHASAN
i.      al Rahn
A.    Pengertian al Rahn
Lafadz al Rohn (الرهن)  dalam bahasa arab dianggap bersinonim dengan lafadz al Tsubut (الثبوت)[1]adalah mashdar dari lafadz رهن – يرهن  yang dalam bahasa Indonesia setara dengan  menggadaikan[2]. Jadi kata Indonesia yang dapat mewakili lafadz الرهن adalah gadai.
Sedangkan Rohn secara istilah adalah :
جعل عين مالية وثيقة بدين يستوفى منها عند تعذّر وفائه[3]
Maksudnya ialah menjadikan barang yang mempunyai nilai sebagai jaminan hutang yang nanti akan digunakan untuk membayar hutang ketika kesulitan melunasinya.

B.     Hukum Rohn dan Refrensinya
Hukum Rohn itu diperbolehkan seperti halnya jual beli[4]. Dalil tentang kebolehan Rohn itu sesuai dengan al qur’an, yaitu Q.S Al Baqarah ayat 283
وإن كنتم على سفر ولم تجدوا كاتبا فرهن مقبوضة
Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada orang yang bertransaksi tanpa adanya katib yang dapat menjaminnya untuk menggadaikan sesuatu miliknya kepada orang yang dihutangi agar nanti barang yang digadaikan itu bisa menjadi jaminan atas hutangnya, dengan harapan agar orang yang dihutangi bisa menghutangkan hartanya dengan tenang. Selain itu agar orang yang hutang benar – benar melakukan konsekuensinya sebagai orang yang hutang.[5]
Kebolehan Rohn juga didukung  hadist :
 أن النبي صلى الله عليه وسلم رهن درعه عند يهودي يقال له أبو الشحم على ثلاثين صاعا من شعير لأهله [6]
Dan ulama’ juga sepakat mengenai kebolehan Rohn.
C.    Rukun – rukun Rohn
Rohn dapat dilaksanakan jika terdapat 3 hal, [7] yaitu :
1.      عاقد        
Adalah pelaku transaksi, yang terdiri dari pemilik barang yang digadaikan ( الراهن )  dan pemberi hutang yang juga sebagai penerima barang barang yang digadaikan ( المرتهن ). Sebagai pelaku transaksi rohn harus memenuhi 2 syarat yaitu :
a.       Melakukan transaksi Rohn atas kehendaknya sendiri
b.      Orang yang mempunyai hak atas harta yang dijadikan obyek transaksi Rohn[8].
2.      معقود عليه       
Yaitu obyek transaksi, yang terdiri dari 2 unsur sebagai berikut:
a.       Barang yang digadaikan ( المرهون ) Sesuatu bisa dijadikan sebagai al Marhun harus memenuhi 2 syarat, yaitu :
§  Berupa barang
§  Barang yang syah diperjualbelikan.[9]
b.       Hutang yang dijamin dengan penggadaian barang ( المرهون به ). Sedangkan al Marhun Bih harus memenuhi 4 syarat, yaitu :
§  Berupa hutang
§  Diketahui ukuran dan sifatnya oleh ‘Aqid
§  Statusnya ada
§  Merupakan sesuatu yang tetap.[10]
3.      الصيغة   
Adalah ungkapan transaksi Rohn. Adapun syarat – syarat Shighat dalam Rohn itu sebagaimana syarat – syarat Shighat dalam jual beli (Bai’). Untuk lebih memperjelas perhatikanlah contoh transaksi Rohn di bawah ini :
Udin adalah orang yang mempunyai hutang kepada Rifqi senilai Rp 500.000,00.
 Udin   : “ Aku gadaikan handphoneku ini kepadamu sebagai jaminan atas hutangku Rp 500.000,00 kepadamu”.
Rifqi    : “ Saya terima”.







ii.      al Qardl
A.    Pengertian al Qardl
Lafadz al Qardl ( القَرْض)   secara bahasa adalah al Qath’a ( القَطْع) yang dalam bahasa Indonesia semakna dengan potongan[11]. Lafadz القَرْض yang dalam bentuk pastnya adalah قَرَضَ   jika diubah ke bentuk transitivenya yaitu اَقْرَضَ bermakna meminjami[12].
Dalam pemaknaan al Qardl secara terminology ditemukan perbedaan makna antara madzaahib,  namun disini saya hanya akan mencantumkan pendapat al Syafi’iyah, yaitu :
هو تمليك الشيء على أن يرد مثله[13]

B.     Hukum Qardl
Hukum memberi hutangan kepada orang lain itu sunnah berdasarkan hadits yang diriwiyatkan oleh imam Muslim :
من نفس عن أخيه كربة من كرب الدنيا نفس الله كربة من كرب يوم القيامة و الله فى عون العبد ما دام العبد فى عون أخيه[14]
        




C.    Rukun – rukun Qardl
Qardl mempunyai 4 rukun, yaitu :
1.    مقرِض
Adalah orang yang memberikan pinjaman. Sebagai muqridl harus memenuhi syarat, yaitu :
a.    Atas kehendaknya sendiri
b.    Orang yang mempunyai wewenang mentasarufkan harta yang dipinjamkannya
2.      مقترض
Yaitu orang yang menerima pinjaman yang dipinjamkan oleh muqridl. Untuk menjadi muqtaradl harus memenuhi 2 syarat, yaitu :
a.   Atas kehendaknya sendiri
b.  Orang yang punya kapasitas melakukan mu’amalah

3.      مقرَض
Adalah sesuatu yang dipinjamkan
4.      الصيغة
Adalah ungkapan yang melambangkan dilakukan transaksi Qardl[15].. Contoh :
Rifqi : “ Saya hutangkan uangku Rp 10.000.000,00 ini kepadamu”
Udin : “ Saya terima”.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bedasarkan uraian di atas, dapat saya simpulkan beberapa kesimpulan antara lain :
1.      al Rahn secara bahasa adalah al Tsubut, sedangkan secara istilah adalah :
جعل عين مالية وثيقة بدين يستوفى منها عند تعذّر وفائه
2.      Rukun al Rahn itu ada 3, yaitu ‘Aqid, al Ma’qud Bih, Shighat
3.      al Qardl secara bahasa adalah al Qath’a, sedangkan secara istilah adalah :
هو تمليك الشيء على أن يرد مثله
4.      Rukun al Qardl itu ada 4, yaitu al Muqridl, al Muqtaradl, al Muqradl, al Shighat

B.     Saran – saran
a.       Saya mengajak kepada teman – teman sekelas untuk mencari lebih luas tentang al Rahn dan al Qardl karena masih banyak hal mengenai al Rahn dan al Qardl yang belum bisa kami bahas pada makalah kami ini.
b.      Saya mengajak kepada teman – teman untuk lebih meningkatkan kualitas makalah yang akan datang dengan menganggap penugasan pembuatan makalah bukan sebagai beban tapi sebagai kebutuhan kita sendiri.
Demikian sajian makalah ini mudah – mudahan apa yang kami uraikan pada makalah ini bisa memberi manfaat bagi kami dan yang mengkaji makalah ini.
Dalam pembuatan makalah ini pasti masih banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan pada penulisan makalah mendatang.


Daftar Pustaka

§  Syaathiry, Ahmad Ibn Amr al, al Yaqut al Nafis, al Haramain ( Sengqopuro );
§  al Anshory  Abi Yahya Zakariya, Fath al Wahab, Dar al Fikr ( Beirut : 1994 )
§  Kamus Al Munawir, edisi II
§  al Jaziri, Abd al Rahman, Kitab al fiqh ‘Ala al Madzhab al Arba’ah, Dar al Fikr (Bairut:2008), Juz 2,
§  al ‘Aziz , Zain al Din Ibn Abd, Fath al  Mu’in, Maktabah Muhammad bin Ahmad Nabahan(Surabaya)






[1] Ahmad Ibn Amr al Syaathiry, al Yaqut al Nafis, al Haramain ( Sengqopuro ), hal .82; Lihat juga: Abi Yahya Zakariya al Anshory, Fath al Wahab, Dar al Fikr ( Beirut : 1994 ), Juz 1, hal. 226
[2] Kamus Al Munawir, edisi II
[3] Ahmad ibn Amr al Syaathiry, loc. cit.
[4] Abd al Rahman al Jaziry, Kitab al fiqh ‘Ala al Madzhab al Arba’ah, Dar al Fikr (Bairut:2008), Juz 2, Hal. 255
[5] Ibid, hal. 256
[6] Hadits ke 2069 dalam Kitab Shohih Bukhory
[7] Abd al Rahman al Jaziry, op.cit., hal. 256 - 257
[8] Ahmad Ibn ‘Amr al Syaathiry, op. cit., hal. 83
[9] Ibid
[10] Ibid
[11] Kamus Al Munawir, edisi II
[12] Ibid
[13] Abd al Rahman al Jazil, op.cit., hal. 270
[14] Zain al Din Ibn Abd al ‘Aziz, Fath al  Mu’in, Maktabah Muhammad bin Ahmad Nabahan(Surabaya), hal 72

[15] Ahmad Ibn ‘Amr al Syaathiry, op. cit., hal. 84 - 86
 

Kang Udin Zudin Blogger Templates Designed by productive dreams | Free Wordpress Templates. presents HD TV Watch Futurama Online. Featured on Singapore Wedding Cakes. © 2011