16 April 2011

Makalah



Makalah ini saya susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Mu'amalah.
Saya posting makalah ini agar dapat bermanfaat bagi yang membutuhkannya. Bagi yang menginginkan silahkan di copy
al-Rahn Wa al-Qardl
Kata Pengantar
Alhamdulillah segala puja dan puji saya haturkan kepada Sang Maha Mengetahui yang telah menyingkirakan kerikil – kerikil penghambat dalam pembuatan makalah ini.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Makhluq Paling Sempurna, Nabi Muhammad SAW yang selalu kita harap syafa’atnya kelak di hari kiamat.
Tulisan  yang ada di hadapan saudara ini adalah makalah yang membahas tentang al Rahn dan al Qardl.  Merupakan makalah yang saya susun sebagai bentuk pemenuhan tugas pada mata kuliah fiqih mu’amalah. Dalam pembuatan makalah ini sempat bingung dan nyaris tidak dapat menyelesaikan makalan ini yang disebabkan dua masalah vital yaitu kurangnya persiapan dan materi al Rahn dan al Qardl yang begitu luas. Namun berkat pertolongan Allah Sang Maha Pemberi pertolongan dan karena didorong keinginan memenuhi tuntutan akhirnya
Saya dapat menyelesaikan makalah ini walaupun dengan hasil akhir yang bisa dibilang pas – pasan.
Harapan saya semoga makalah ini bisa memberi manfaat bagi saya sendiri dan juga seluruh pembaca makalah ini. Dan saya meminta kepada seluruh pihak untuk berkenan mengahadiahkan kritik dan saran bagi saya agar dapat menjadi alat perbaikan sehingga dapat menuliskan makalah yang lebih baik di masa mendatang.

                                                                                    Penyusun, 17 Oktober 2010
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Allah S.W.T telah menjadikan manusia sebagai makhluq social, sehingga manusia saling membutuhkan antar sesama. Disebabkan itu akhirnya terciptalah aktifitas saling tolong menolong, tukar menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing – masing. Saling meminjam juga merupakan salah satu dari beberapa aktifitas yang dilakukan manusia demi memenuhi kebutuhan. Maka, agar aktifitas saling meminjami sebagai pemenuhan kebutuhan manusia tidak melewati batasan – batasan yang ditentukan Sang Syari’ perlu kiranya diadakan pembahasan mengenai Rahn dan Qardl.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Rahn?
2.      Apa rukun Rahn?
3.      Apa pengertian Qardl?
4.      Apa rukun Qardl?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Mengetahui pengertian Rahn.
2.      Mengetahui rukun Rahn.
3.      Mengetahui pengertian Qardl.
4.      Mengetahui rukun Qardl.


BAB II
PEMBAHASAN
i.      al Rahn
A.    Pengertian al Rahn
Lafadz al Rohn (الرهن)  dalam bahasa arab dianggap bersinonim dengan lafadz al Tsubut (الثبوت)[1]adalah mashdar dari lafadz رهن – يرهن  yang dalam bahasa Indonesia setara dengan  menggadaikan[2]. Jadi kata Indonesia yang dapat mewakili lafadz الرهن adalah gadai.
Sedangkan Rohn secara istilah adalah :
جعل عين مالية وثيقة بدين يستوفى منها عند تعذّر وفائه[3]
Maksudnya ialah menjadikan barang yang mempunyai nilai sebagai jaminan hutang yang nanti akan digunakan untuk membayar hutang ketika kesulitan melunasinya.

B.     Hukum Rohn dan Refrensinya
Hukum Rohn itu diperbolehkan seperti halnya jual beli[4]. Dalil tentang kebolehan Rohn itu sesuai dengan al qur’an, yaitu Q.S Al Baqarah ayat 283
وإن كنتم على سفر ولم تجدوا كاتبا فرهن مقبوضة
Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada orang yang bertransaksi tanpa adanya katib yang dapat menjaminnya untuk menggadaikan sesuatu miliknya kepada orang yang dihutangi agar nanti barang yang digadaikan itu bisa menjadi jaminan atas hutangnya, dengan harapan agar orang yang dihutangi bisa menghutangkan hartanya dengan tenang. Selain itu agar orang yang hutang benar – benar melakukan konsekuensinya sebagai orang yang hutang.[5]
Kebolehan Rohn juga didukung  hadist :
 أن النبي صلى الله عليه وسلم رهن درعه عند يهودي يقال له أبو الشحم على ثلاثين صاعا من شعير لأهله [6]
Dan ulama’ juga sepakat mengenai kebolehan Rohn.
C.    Rukun – rukun Rohn
Rohn dapat dilaksanakan jika terdapat 3 hal, [7] yaitu :
1.      عاقد        
Adalah pelaku transaksi, yang terdiri dari pemilik barang yang digadaikan ( الراهن )  dan pemberi hutang yang juga sebagai penerima barang barang yang digadaikan ( المرتهن ). Sebagai pelaku transaksi rohn harus memenuhi 2 syarat yaitu :
a.       Melakukan transaksi Rohn atas kehendaknya sendiri
b.      Orang yang mempunyai hak atas harta yang dijadikan obyek transaksi Rohn[8].
2.      معقود عليه       
Yaitu obyek transaksi, yang terdiri dari 2 unsur sebagai berikut:
a.       Barang yang digadaikan ( المرهون ) Sesuatu bisa dijadikan sebagai al Marhun harus memenuhi 2 syarat, yaitu :
§  Berupa barang
§  Barang yang syah diperjualbelikan.[9]
b.       Hutang yang dijamin dengan penggadaian barang ( المرهون به ). Sedangkan al Marhun Bih harus memenuhi 4 syarat, yaitu :
§  Berupa hutang
§  Diketahui ukuran dan sifatnya oleh ‘Aqid
§  Statusnya ada
§  Merupakan sesuatu yang tetap.[10]
3.      الصيغة   
Adalah ungkapan transaksi Rohn. Adapun syarat – syarat Shighat dalam Rohn itu sebagaimana syarat – syarat Shighat dalam jual beli (Bai’). Untuk lebih memperjelas perhatikanlah contoh transaksi Rohn di bawah ini :
Udin adalah orang yang mempunyai hutang kepada Rifqi senilai Rp 500.000,00.
 Udin   : “ Aku gadaikan handphoneku ini kepadamu sebagai jaminan atas hutangku Rp 500.000,00 kepadamu”.
Rifqi    : “ Saya terima”.







ii.      al Qardl
A.    Pengertian al Qardl
Lafadz al Qardl ( القَرْض)   secara bahasa adalah al Qath’a ( القَطْع) yang dalam bahasa Indonesia semakna dengan potongan[11]. Lafadz القَرْض yang dalam bentuk pastnya adalah قَرَضَ   jika diubah ke bentuk transitivenya yaitu اَقْرَضَ bermakna meminjami[12].
Dalam pemaknaan al Qardl secara terminology ditemukan perbedaan makna antara madzaahib,  namun disini saya hanya akan mencantumkan pendapat al Syafi’iyah, yaitu :
هو تمليك الشيء على أن يرد مثله[13]

B.     Hukum Qardl
Hukum memberi hutangan kepada orang lain itu sunnah berdasarkan hadits yang diriwiyatkan oleh imam Muslim :
من نفس عن أخيه كربة من كرب الدنيا نفس الله كربة من كرب يوم القيامة و الله فى عون العبد ما دام العبد فى عون أخيه[14]
        




C.    Rukun – rukun Qardl
Qardl mempunyai 4 rukun, yaitu :
1.    مقرِض
Adalah orang yang memberikan pinjaman. Sebagai muqridl harus memenuhi syarat, yaitu :
a.    Atas kehendaknya sendiri
b.    Orang yang mempunyai wewenang mentasarufkan harta yang dipinjamkannya
2.      مقترض
Yaitu orang yang menerima pinjaman yang dipinjamkan oleh muqridl. Untuk menjadi muqtaradl harus memenuhi 2 syarat, yaitu :
a.   Atas kehendaknya sendiri
b.  Orang yang punya kapasitas melakukan mu’amalah

3.      مقرَض
Adalah sesuatu yang dipinjamkan
4.      الصيغة
Adalah ungkapan yang melambangkan dilakukan transaksi Qardl[15].. Contoh :
Rifqi : “ Saya hutangkan uangku Rp 10.000.000,00 ini kepadamu”
Udin : “ Saya terima”.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bedasarkan uraian di atas, dapat saya simpulkan beberapa kesimpulan antara lain :
1.      al Rahn secara bahasa adalah al Tsubut, sedangkan secara istilah adalah :
جعل عين مالية وثيقة بدين يستوفى منها عند تعذّر وفائه
2.      Rukun al Rahn itu ada 3, yaitu ‘Aqid, al Ma’qud Bih, Shighat
3.      al Qardl secara bahasa adalah al Qath’a, sedangkan secara istilah adalah :
هو تمليك الشيء على أن يرد مثله
4.      Rukun al Qardl itu ada 4, yaitu al Muqridl, al Muqtaradl, al Muqradl, al Shighat

B.     Saran – saran
a.       Saya mengajak kepada teman – teman sekelas untuk mencari lebih luas tentang al Rahn dan al Qardl karena masih banyak hal mengenai al Rahn dan al Qardl yang belum bisa kami bahas pada makalah kami ini.
b.      Saya mengajak kepada teman – teman untuk lebih meningkatkan kualitas makalah yang akan datang dengan menganggap penugasan pembuatan makalah bukan sebagai beban tapi sebagai kebutuhan kita sendiri.
Demikian sajian makalah ini mudah – mudahan apa yang kami uraikan pada makalah ini bisa memberi manfaat bagi kami dan yang mengkaji makalah ini.
Dalam pembuatan makalah ini pasti masih banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan pada penulisan makalah mendatang.


Daftar Pustaka

§  Syaathiry, Ahmad Ibn Amr al, al Yaqut al Nafis, al Haramain ( Sengqopuro );
§  al Anshory  Abi Yahya Zakariya, Fath al Wahab, Dar al Fikr ( Beirut : 1994 )
§  Kamus Al Munawir, edisi II
§  al Jaziri, Abd al Rahman, Kitab al fiqh ‘Ala al Madzhab al Arba’ah, Dar al Fikr (Bairut:2008), Juz 2,
§  al ‘Aziz , Zain al Din Ibn Abd, Fath al  Mu’in, Maktabah Muhammad bin Ahmad Nabahan(Surabaya)






[1] Ahmad Ibn Amr al Syaathiry, al Yaqut al Nafis, al Haramain ( Sengqopuro ), hal .82; Lihat juga: Abi Yahya Zakariya al Anshory, Fath al Wahab, Dar al Fikr ( Beirut : 1994 ), Juz 1, hal. 226
[2] Kamus Al Munawir, edisi II
[3] Ahmad ibn Amr al Syaathiry, loc. cit.
[4] Abd al Rahman al Jaziry, Kitab al fiqh ‘Ala al Madzhab al Arba’ah, Dar al Fikr (Bairut:2008), Juz 2, Hal. 255
[5] Ibid, hal. 256
[6] Hadits ke 2069 dalam Kitab Shohih Bukhory
[7] Abd al Rahman al Jaziry, op.cit., hal. 256 - 257
[8] Ahmad Ibn ‘Amr al Syaathiry, op. cit., hal. 83
[9] Ibid
[10] Ibid
[11] Kamus Al Munawir, edisi II
[12] Ibid
[13] Abd al Rahman al Jazil, op.cit., hal. 270
[14] Zain al Din Ibn Abd al ‘Aziz, Fath al  Mu’in, Maktabah Muhammad bin Ahmad Nabahan(Surabaya), hal 72

[15] Ahmad Ibn ‘Amr al Syaathiry, op. cit., hal. 84 - 86

0 komentar:

Post a Comment

 

Kang Udin Zudin Blogger Templates Designed by productive dreams | Free Wordpress Templates. presents HD TV Watch Futurama Online. Featured on Singapore Wedding Cakes. © 2011